Minggu, 26 Juli 2020

POS (Prosedur Operasional Standar) Bidang SARPRAS



PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA
SMA UTAMA 2 BANDARLAMPUNG
TAHUN PELAJARAN 2019-2020


A.   Latar Belakang

Penyelenggaraan   proses   pendidikan perlu dilakukan secara   fleksibedan terbuka. Proses yang fleksibel dan terbuka ini memungkinkan berkembangnya berbagai pola pembelajaran, dimana peserta didik dapabelajar mandiri, belajar jarak jauh, belajar di rumah (home-schooling), dan belajar dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah.
Sarana da prasaran sekolah  adalah  salah  satu  komponen dalam sistem sekolah. Oleh karena itu keberadaannya harus selaras dengan komponen yang lain, dan ditentukan berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan di sekolah. Tujuan pendidikan untuk pengembangan potensi peserta didik secara optimal, menyiratkan bahwa hasil pendidikan lebih diutamakan dari proses diselenggarakannya pendidikan itu.
Agar program pembelajaran dapat berlangsung  dengan  efektif dan efisien, diperlukan lingkungan yang menyenangkan dan menstimulir semangat belajar peserta didik.
Permen No. 19 tahun 2007 tentang pengelolaan sarana dan prasarana butir 7 (bidang sarana dan prasarana) menyebutkan bahwa sekolah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana. Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada standar dalam hal:
1) merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan,
2) mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan,
3) melengkapi fasilitas  pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah,
4) menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat, dan
5) memelihara semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.

Sarana pendidikan terdiri atas berbagai sumber belajar yaitu media belajar, alat praktik pendidikan, laboratorium, buku teks, buku perpustakaan dan sarana yang lainnya yang diperlukan untuk kelancaran proses pembelajaran di suatu lembaga pendidikan.
Sedangkan prasarana pendidikan meliputi tanah, gedung dan infrastruktur lain yang menunjang kegiatan pendidikan. Saran dan fasilitas yang ada di sekolah perlu didayagunakan dan dikelola untuk kepentingan proses pembelajaran. Mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan sehingga  selalu dalam kondisi siap pakai saat diperlukan.

Pemeliharaan terhadap sarana dan fasilitas pendidikan di sekolah merupakan aktivitas yang harus dijalankan untuk menjaga agar perlengkapan yang dibutuhkan oleh personal sekolah dalam kondisi siap pakai. Kondisi siap pakai ini sangat membantu kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Oleh karena itu semua perlengkapan yang ada di sekolah membutuhkan perawatan, pemeliharaan, dan pengawasan agar dapat diberdayakan dengan sebaik mungkin.

B.    Dasar Hukum
1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
2.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496).
3.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang SIstem Penjaminan Mutu Pendidikan.
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang pendidikan menengah kejuruan
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
6.     Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang pengelolaan Pendidikan
7.     Permendiknas Nomor 24  tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah dasar dan  Menengah
8.     Permendiknas Nomor 25 tahun 2008 tentang Standar Perpustakaan
9.     Permendiknas Nomor 26 tahun 2008 tentang Standar Laboratorium


C.   Definisi Operasional
Dalam Prosedur Oprasional Standar ini yang dimaksud dengan:
1.     Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, dan tempat berekreasi serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
2.     Sarana pendidikan merupakan peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendididkan khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja, kursi, serta alat-alat dan media pengajaran.
3.     Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran seperti, halaman, kebun, taman sekolah, jalan menuju sekolah dan lainnya.
4.     Pemeliharaan merupakan aktivitas yang harus dijalankan untuk menjaga agar perlengkapan yang dibutuhkan oleh personel sekolah dalam kondisi siap pakai.
5.     Kerusakan adalah tidak berfungsinya sarana dan prasarana akibat:
a)    Penyusutan/berkurangnya umur sarana dan atau prasarana.
b)    Salah penanganan (beban fungsi yang berlebih, kebakaran, dan sebagainya)
c)    Bencana alam.
6.     Biaya pemeliharaan adalah sejumlah uang yang dikeluarkan untuk keperluan perawatan sarana dan prasarana yang sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh sekolah.

D.   Tujuan dan manfaat
Adapun tujuan dan manfaat dibuatnya prosedur operasional pemeliharaan sarana dan prasarana ini adalah sebagai berikut:

1.     Tujuan POS pemeliharaan sarana dan prasarana adalah untuk memberikan pedoman, arahan, informasi tentang tata cara melakukan tindakan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana sekolah.
2.     Manfaat POS pemeliharaan sarana dan prasarana adalah memberikan kewenangan/ruang bagi petugas dalam pengambilan kebijakan untuk memelihara sarana dan prasarana.

E.    Distribusi/sasaran

Distribusi prosedur operasional standar pemeliharaan sarana dan prasarana ini ditujukan terhadap pihak-pihak berikut:
1.    Kepala SMA Utama 2 Bandarlampung  sebagai penanggung jawab
2.    Wakil Kepala Sekolah
3.    Koordinator bidang dan Pembina Ekstrakurikuler
4.    Guru dan wali kelas.
5.    Siswa dan Orang Tua /Wali
6.    Pengawas Pembina SMA Utama 2 Bandarlampung
7.    Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
9.    Pemangku Kepentingan (Stakeholder) / Dunia Usaha/Industri Lainnya


F.     Prosedur dan Mekanisme

Berikut merupakan prosedur dan mekanisme pemeliharaan sarana dan prasarana yaitu:
1.    Melakukan pencatatan dan penyusunan barang-barang/perlengkapan milik negara secara sistematis, tertib, dan teratur berdasarkan ketentuan-ketentuan atau pedoman-pedoman yang berlaku.
2.    Setiap barang dan peralatan yang masuk ke sekolah harus dimasukan daftar infentaris terlebih dahulu.
3.    Membuat laporan berkala/periode tertentu tentang keadaan sarana dan prasarana / perlengkapan/barang dengan memberi keterangan terhadap barang/perlengkapan baik jumlah dan kondisinya.
4.    Melakukan pengawasan terhadap barang/perlengkapan baik dalam hal pemeliharaan atau pemberdayaannya
5.    Barang-barang dan sarana sekolah yang ada harus dipelihara/dijaga agar selalu dalam kondisi siap pakai sesuai dengan dana yang tersedia
6.    Pemeliharaan sarana dan fasilitas pendidikan meliputi pemeliharaan yang bersifat pengecekan, pencegahan perbaikan ringan dan perbaikan berat, serta pemeliharaan (dalam skala waktu) pemeliharaan sehari-hari (membersihkan ruang dan perlengkapannya), dan pemeliharaan berkala seperti pengecetan dinding, pemeriksaan bangku, genteng, dan perabot lainnya.
7.    Pemeliharaan barang/perlengkapan dilakukan dengan mempertimbangkan nilai ekonomis.

G.   Unsur-unsur yang Menyetujui

Dengan mengucapkan syukur kepada Allah YME dan terimakasih terhadap pihak pihak yang telah membantu dan bekerjasama dalam penyusunan POS Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SMA Utama 2 Bandarlampung. POS ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di                                  : Bandarlampung
Pada Tanggal                                  : 10 Juli 2019


Unsur yang menyetujui,

1.     Kepala SMA Utama 2 Bandarlampung
         
Drs. H. SUYITNO                                                                        ..............................................................


2.  Komite Sekolah               

               Drs. DIDIK HARYANTO                                                          ...............................................................

Selasa, 21 Juli 2020

PROGRAM PENYELENGGARAAN PJJ SMA UTAMA 2 BANDARLAMPUNG


PROGRAM
PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN JARAK JAUH (PJJ)
SMA UTAMA 2 BANDARLAMPUNG
Di MASA PANDEMI COVID 19






























SMA UTAMA 2 BANDARLAMPUNG
Jl. Jendral Sudirman No. 39 Bandarlampung
E-mail: smautama2bandarlampung@gmail.com
2020





PROGRAM
PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN JARAK JAUH (PJJ)
SMA UTAMA 2 BANDARLAMPUNG
Di MASA PANDEMI COVID 19

I.     PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Pandemi Koronavirus 2019–2020 atau dikenal sebagai pandemi COVID-19 adalah peristiwa menyebarnya penyakit koronavirus 2019 (bahasa Inggris: coronavirus disease 2019, disingkat COVID-19) di seluruh dunia. Penyakit ini disebabkan oleh koronavirus jenis baru yang diberi nama SARS-CoV-2. Wabah COVID-19 pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok pada bulan Desember 2019, dan ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020. Hingga 23 April 2020, lebih dari 2.000.000 kasus COVID-19 telah dilaporkan di lebih dari 210 negara dan wilayah, mengakibatkan lebih dari 195,755 orang meninggal dunia dan lebih dari 781,109 orang sembuh.
Virus SARS-CoV-2 diduga menyebar di antara orang-orang terutama melalui percikan pernapasan (droplet) yang dihasilkan selama batuk. Percikan ini juga dapat dihasilkan dari bersin dan pernapasan normal. Selain itu, virus dapat menyebar akibat menyentuh permukaan benda yang terkontaminasi dan kemudian menyentuh wajah seseorang. Penyakit COVID-19 paling menular saat orang yang menderitanya memiliki gejala, meskipun penyebaran mungkin saja terjadi sebelum gejala muncul. Periode waktu antara paparan virus dan munculnya gejala biasanya sekitar lima hari, tetapi dapat berkisar dari dua hingga empat belas hari. Gejala umum di antaranya demam, batuk, dan sesak napas. Komplikasi dapat berupa pneumonia dan penyakit pernapasan akut berat. Tidak ada vaksin atau pengobatan antivirus khusus untuk penyakit ini. Pengobatan primer yang diberikan berupa terapi simtomatik dan suportif. Langkah-langkah pencegahan yang direkomendasikan di antaranya mencuci tangan, menutup mulut saat batuk, menjaga jarak dari orang lain, serta pemantauan dan isolasi diri untuk orang yang mencurigai bahwa mereka terinfeksi.
Upaya untuk mencegah penyebaran virus termasuk pembatasan perjalanan, karantina, pemberlakuan jam malam, penundaan dan pembatalan acara, serta penutupan fasilitas. Upaya ini termasuk karantina Hubei, karantina nasional di Italia dan di tempat lain di Eropa, serta pemberlakuan jam malam di Tiongkok dan Korea Selatan, berbagai penutupan perbatasan negara atau pembatasan penumpang yang masuk, penapisan di bandara dan stasiun kereta, serta informasi perjalanan mengenai daerah dengan transmisi lokal.[18][19][20] [21][22] Sekolah dan universitas telah ditutup baik secara nasional atau lokal di lebih dari 124 negara dan memengaruhi lebih dari 1,2 miliar siswa.
Pandemi ini telah menyebabkan gangguan sosioekonomi global, penundaan atau pembatalan acara olahraga dan budaya, dan kekhawatiran luas tentang kekurangan persediaan barang yang mendorong pembelian panik. Misinformasi dan teori konspirasi tentang virus telah menyebar secara daring, dan telah terjadi insiden xenophobia dan rasisme terhadap orang Tiongkok dan orang-orang Asia Timur atau Asia Tenggara lainnya.
Sebagai antisipasi atas merebaknya koronavirus yang bisa menjalar ke Indonesia, Pemerintah Indonesia melakukan berbagai cara untuk mencegah virus tersebut ke Indonesia. Salah satunya adalah dengan membentuk 132 rumah sakit rujukan  yang langsung berada di bawah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) (sebelumnya hanya 100 rumah sakit). Beberapa rumah sakit di berbagai daerah juga menjadi rujukan, seperti RSPI Sulianti Saroso, RSUD Tarakan, dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
Dalam bidang pendidikan menurut The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) lebih dari 91% populasi siswa dunia telah dipengaruhi oleh penutupan sekolah karena pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 berisi arahan mengenai belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh.
Berikut sejumlah poin arahannya:
1.Memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum kenaikan kelas maupun kelulusan.
2. Memfokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
3. Memberikan variasi aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar dari rumah.
4. Memberikan umpan balik terhadap bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kualitatif.

Dalam Buku Panduan Pembelajaran Jarak Jauh: Bagi GURU selama Sekolah Tutup dan Pandemi Covid-19 dengan semangat Merdeka Belajar, terdapat dua prinsip pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi yakni:

1.Tidak Membahayakan
Sebagaimana guru di seluruh dunia mencoba untuk mengurangi kemungkinan kerugian dalam belajar karena gangguan sekolah, keselamatan dan kesejahteraan siswa (students well-being) harus menjadi hal terpenting untuk dipikirkan. Upaya penyampaian kurikulum secara jarak jauh tidak menciptakan lebih banyak stres dan kecemasan bagi siswa dan keluarganya.

2.Realistis
Guru hendaknya memiliki ekspektasi yang realistis mengenai apa yang dapat dicapai dengan pembelajaran jarak jauh, dan menggunakan penilaian profesional untuk menilai konsekuensi dari rencana pembelajaran tersebut.

Ada pun peran penting guru di masa pagebluk Covid-19 yakni membantu siswa menghadapi ketidakpastian yang disebabkan oleh pandemi dan melibatkan siswa untuk terus belajar meskipun kegiatan sekolah normal terganggu.
Sejalan dengan itu pemerintah daerah di setiap wilayah juga melakukan hal yang sama dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan covid 19 termasuk mengeluarkan kebijakan dalam bidang pendidikan tentang  pelaksanaan pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Kebijakan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh yang harus dilakukan oleh sekolah dan peserta didik. Termasuk Pemerintah Provinsi Lampung yang mengeluarkan kebijakan bidang pendidikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik.
Untuk itu perlu disusun sebuah program agar kebijakan itu dapat diimplementasikan dengan baik di tingkat satuan pendidikan. Maka SMA Utama 2 Bandarlampung berupaya memenuhi kebijakan tersebut dan menyusun program pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik di SMA Utama 2 Bandarlampung.
1.2     Dasar Hukum
1.      Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan
2.      Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19;
3.      Surat Edaran Sesjen Kemdikbud  RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAH DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
4.      Surat Gubernur Lampung Nomor : 420/1010/V.01/2020 tanggal 15 April 2020 perihal Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar bagi peserta didik pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung;
5.      Surat Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1986/V.01/2020 tanggal 6 Juli 2020 Tentang SOP Dalam Pelaksanaan Pembelajaran Kenormalan Baru Pada Satuan Pendidikan
6.      Surat Edaran Kacabdin Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung  Wilayah 1  Nomor 800/115/V.01/DP.7A/2020

1.3     Tujuan
Program ini ditujukan untuk kelancaran penyelenggaraan pendidikan di SMA Utama 2 Bandarlampung melalui metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) guna ikut serta dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran COVID 19 terutama di lingkungan sekolah.


II.     PLATFORM PEMBELAJARAN JARAK JAUH


Sedikitnya ada 12 platform pembelajaran daring atau online yang siap diakses oleh siswa di seluruh Indonesia. Hal ini demi membantu siswa saat mengikuti pembelajaran jarak jauh terkait kebijakan pemerintah karena penyebaran virus corona. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) RI, bekerjasama berbagai platform yakni menyediakan aplikasi pembelajaran daring.

Ada 12 platform atau aplikasi yang bisa diakses siswa untuk belajar di rumah.

1.      Rumah Belajar
Rumah Belajar merupakan aplikasi belajar daring yang dikembangkan oleh Kemendikbud dengan tujuan untuk menyediakan alternatif sumber belajar dengan pemanfaatan teknologi. Terdapat berbagai fitur seperti Sumber Belajar, Laboratorium Maya, Kelas Digital, Bank Soal, Buku Sekolah Elektronik, Peta Budaya, Karya Bahasa dan Sastra, serta fitur lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh guru dan siswa secara gratis. https://belajar.kemdikbud.go.id/
2.      Meja Kita
Penyajian materi dilakukan secara tematis dan dilengkapi forum diskusi yang bisa dimanfaatkan untuk tanya jawab. MejaKita menyediakan materi pembelajaran dari SD-SMA yang gratis dan cukup lengkap, serta ribuan catatan yang sudah diunggah oleh murid-murid di komunitas pelajar di seluruh Indonesia. MejaKita mendukung siswa yang harus belajar di rumah untuk tetap dapat berdiskusi PR, soal dan tugas, serta berbagi catatan dan materi pembelajaran lainnya. https://mejakita.com/
3.      Icando
ICANDO merupakan aplikasi pendidikan anak yang memiliki program pembelajaran yang sesuai dengan Kurikulum 2013 Revisi yang dikembangkan secara komprehensif dengan ratusan minigames yang akan meningkatkan motivasi belajar anak-anak di jenjang PAUD.
4.      IndonesiaX
IndonesiaX telah berpengalaman dalam mendukung penyediaan akses belajar bagi masyarakat melalui kursus-kursus berkualitas yang dibawakan oleh para instruktur terbaik bangsa. Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2015, IndonesiaX berkomitmen meningkatkan kecerdasan bangsa melalui penyediaan kursus daring gratis untuk mengurangi disparitas atau kesenjangan pendidikan di negeri ini.
5.      Google for Education
Untuk mendukung belajar daring terutama yang diterapkan oleh berbagai daerah pada isu pandemi Covid-19, Google for Education menyediakan layanan menggunakan Chromebooks dan G-Suite yang memungkinkan pembelajaran virtual walaupun dengan konektivitas internet yang rendah.
6.      Kelas Pintar
Kelas Pintar merupakan salah satu penyedia sistem pendukung edukasi di era digital yang menggunakan teknologi terkini untuk membantu murid dan guru dalam menciptakan praktik belajar mengajar terbaik. Kelas Pintar berisi materi kurikulum 2013 yang disajikan dengan interaktif. Kelas Pintar telah hadir di Singapura, UAE, India dan Afrika Selatan.
7.      Microsoft Office 365
Microsoft menyediakan layanan Office 365 yang dapat digunakan oleh guru dan siswa secara gratis dan bukan versi percobaan. Office 365 dapat diakses dan diperbarui secara realtime termasuk Word, Excel, PowerPoint, OneNote, dan Microsoft Teams, serta fitur ruang kelas lainnya. Guru dan siswa hanya perlu menyiapkan alamat email dengan domain sekolah.
8.      Quipper School
Quipper School menawarkan cara belajar inovatif untuk proses belajar mengajar. Platform ini mudah mendukung guru untuk mengelola tugas dan pekerjaan rumah yang lebih efektif. Sehingga, guru dapat mengenali kekuatan dan kelemahan siswa lebih mudah.
9.  Ruangguru
Ruangguru merupakan layanan belajar berbasis teknologi, termasuk layanan kelas virtual, platform ujian online, video belajar berlangganan, marketplace les privat, serta konten-konten pendidikan lainnya yang bisa diakses melalui web dan aplikasi Ruangguru. Ruangguru menyediakan Sekolah Online Gratis selama masa pandemi covid-19. Terdapat 250 video dan modul pelatihan guru yang dapat dimanfaatkan selama 1 bulan ke depan di aplikasi Ruangguru.
10. Sekolahmu
Pada program Belajar Tanpa Batas, Sekolahmu menyediakan live streaming mata pelajaran dengan jenjang yang telah disediakan. SekolahMu menumbuhkan kompetensi pada semua dan setiap anak di berbagi usia dan jenjang. SekolahMu menjadi simpul kolaborasi ratusan sekolah dan organisasi yang telah dikurasi untuk berkarya, menyediakan program-program kurikulum yang sesuai kebutuhan.
11. Zenius
Zenius memiliki program Belajar Mandiri di Rumah #BisaBareng dengan menyediakan puluhan ribu video materi belajar lengkap untuk jenjang SD, SMP, SMA untuk kurikulum KTSP, Kurikulum 2013, Kurikulum 2013 Revisi. Selain itu siswa dapat mengakses materi belajar lengkap untuk persiapan UNBK, UTBK, SPMB STAN, SIMAK UI, dan UTUL UGM. Konten-konten yang disediakan pada program ini dapat diakses secara gratis.
12. Cisco Webex
Guru akan mengajar seperti biasa melalui Video termasuk berbagi konten presentasi dan berinteraksi dengan papan tulis digital melalui layar komputer/smartphone. Baca juga: 8 Link Pembelajaran Online Gratis untuk Isi Kegiatan Belajar di Rumah Selain itu, Cisco Webex juga menyediakan ruang kelas digital berbasis messaging, sehingga guru dan murid dapat tetap berdiskusi dan berbagi materi melalui fitur group chat di Cisco Webex Teams yang kami sediakan.



III  PEMBELAJARAN JARAK JAUH (PJJ)
di SMA Utama 2 Bandarlampung


3.1 Media Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Di SMA Utama Bandarlampung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilakukan secara virtual melalui aplikasi ZOOM untuk interaksi langsung tatap muka jarak jauh dan menggunakan classroom sebagai media belajar daring, selain itu guru dan peserta didik juga memanfaatkan aplikasi WA Grup untuk melakukan diskusi pembelajaran. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa penggunaan media tersebut lebih familiar, dikenal, dan mudah digunakan oleh sebagian besar guru dan peserta didik. Untuk mempermudah sekolah dalam mengawasi dan memantau kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ), sekolah juga menyarankan penggunaan aplikasi Rumah Belajar dari Kemendikbud. Namun sekolah tetap memberikan keleluasaan bagi para guru dan peserta didik untuk memilih media yang paling sesuai dan cocok dengan kondisi dan karakteristik peserta didik.

2.1     Pelaksanaan Program
Program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di SMA Utama 2 Bandarlampung dilaksanakan secara terjadwal menyesuaikan dengan program pembelajaran normal dan program pembelajaran yang telah dirancang oleh guru. Penyesuaian media dan metode pembelajaran diserahkan sepenuhnya kepada kreatifitas guru dan kesepakatan dengan peserta didik.
Dalam pelaksanaannya, secara terjadwal guru hadir di sekolah untuk memberikan pembelajaran kepada peserta didik melalui media daring atau luring yang telah dipilih/disepakati, dan peserta didik mengikuti proses belajar dari rumah.

IV  PENUTUP
Program Pembelajaran Jarak Jauh dapat terlaksana dengan baik melalui kerjasama dan partisipasi dari seluruh warga sekolah dan para pemangku kepentingan. Kami berharap program ini tidak mengurangi esensi dari proses pendidikan secara menyeluruh.

RENCANA PENGEMBANGAN SEKOLAH (RPS) 2021

  Upaya Meningkatkan Kemampuan Guru Dalam Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Melalui Kegiatan In House Training (IHT) di SM...