PROSEDUR
OPERASIONAL STANDAR
PEMELIHARAAN
SARANA DAN PRASARANA
SMA
UTAMA 2 BANDARLAMPUNG
TAHUN
PELAJARAN 2019-2020
A. Latar Belakang
Penyelenggaraan proses pendidikan perlu dilakukan secara fleksibel dan
terbuka. Proses yang fleksibel dan terbuka ini memungkinkan berkembangnya berbagai
pola
pembelajaran, dimana peserta didik
dapat belajar mandiri,
belajar jarak jauh, belajar di rumah (home-schooling), dan belajar dengan memanfaatkan
sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah.
Sarana dan prasarana sekolah adalah salah satu komponen
dalam sistem sekolah. Oleh karena itu keberadaannya harus selaras dengan komponen yang lain,
dan ditentukan berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan di sekolah. Tujuan pendidikan untuk pengembangan potensi peserta didik secara optimal, menyiratkan bahwa hasil pendidikan lebih diutamakan dari proses
diselenggarakannya pendidikan itu.
Agar program pembelajaran dapat berlangsung dengan efektif dan
efisien, diperlukan lingkungan
yang menyenangkan dan menstimulir semangat belajar peserta
didik.
Permen No. 19 tahun 2007 tentang pengelolaan sarana dan prasarana
butir 7 (bidang sarana dan prasarana) menyebutkan bahwa sekolah menetapkan
kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana.
Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada standar dalam hal:
1) merencanakan,
memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan,
2)
mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap
berfungsi mendukung proses pendidikan,
3)
melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di
sekolah,
4)
menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan
pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat, dan
5)
memelihara semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan
dan keamanan lingkungan.
Sarana pendidikan terdiri atas berbagai
sumber belajar yaitu media belajar, alat praktik pendidikan, laboratorium, buku
teks, buku perpustakaan dan sarana yang lainnya yang diperlukan untuk
kelancaran proses pembelajaran di suatu lembaga pendidikan.
Sedangkan prasarana pendidikan meliputi
tanah, gedung dan infrastruktur lain yang menunjang kegiatan
pendidikan. Saran dan fasilitas yang ada di sekolah perlu didayagunakan
dan dikelola untuk kepentingan proses pembelajaran. Mengupayakan
pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan sehingga selalu dalam kondisi siap pakai saat
diperlukan.
Pemeliharaan terhadap sarana dan
fasilitas pendidikan di sekolah merupakan aktivitas yang harus dijalankan untuk
menjaga agar perlengkapan yang dibutuhkan oleh personal sekolah dalam kondisi
siap pakai. Kondisi siap pakai ini sangat membantu kelancaran proses
pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Oleh karena itu semua perlengkapan
yang ada di sekolah membutuhkan perawatan, pemeliharaan, dan pengawasan agar
dapat diberdayakan dengan sebaik mungkin.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
2. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496).
3. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang SIstem Penjaminan Mutu
Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang pendidikan menengah
kejuruan
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
6. Permendiknas
Nomor 19 tahun 2007 tentang pengelolaan Pendidikan
7. Permendiknas
Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah
dasar dan Menengah
8. Permendiknas
Nomor 25 tahun 2008 tentang Standar Perpustakaan
9. Permendiknas
Nomor 26 tahun 2008 tentang Standar Laboratorium
C. Definisi
Operasional
Dalam Prosedur Oprasional Standar ini
yang dimaksud dengan:
1. Standar
sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar tempat berolah raga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi,
dan tempat berekreasi serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang
proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
2. Sarana
pendidikan merupakan peralatan dan perlengkapan yang secara langsung
dipergunakan dan menunjang proses pendididkan khususnya proses belajar
mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja, kursi, serta alat-alat dan media
pengajaran.
3. Prasarana
adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses
pendidikan atau pengajaran seperti, halaman, kebun, taman sekolah, jalan menuju
sekolah dan lainnya.
4. Pemeliharaan
merupakan aktivitas yang harus dijalankan untuk menjaga agar perlengkapan yang
dibutuhkan oleh personel sekolah dalam kondisi siap pakai.
5. Kerusakan
adalah tidak berfungsinya sarana dan prasarana akibat:
a) Penyusutan/berkurangnya
umur sarana dan atau prasarana.
b) Salah
penanganan (beban fungsi yang berlebih, kebakaran, dan sebagainya)
c) Bencana alam.
6. Biaya
pemeliharaan adalah sejumlah uang yang dikeluarkan untuk keperluan perawatan
sarana dan prasarana yang sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh sekolah.
D. Tujuan
dan manfaat
Adapun tujuan dan manfaat dibuatnya
prosedur operasional pemeliharaan sarana dan prasarana ini adalah sebagai
berikut:
1. Tujuan
POS pemeliharaan sarana dan prasarana adalah untuk memberikan pedoman, arahan,
informasi tentang tata cara melakukan tindakan pemeliharaan terhadap sarana dan
prasarana sekolah.
2. Manfaat
POS pemeliharaan sarana dan prasarana adalah memberikan kewenangan/ruang bagi
petugas dalam pengambilan kebijakan untuk memelihara sarana dan prasarana.
E. Distribusi/sasaran
Distribusi prosedur operasional standar
pemeliharaan sarana dan prasarana ini ditujukan terhadap pihak-pihak
berikut:
1. Kepala SMA
Utama 2 Bandarlampung sebagai penanggung jawab
2. Wakil Kepala
Sekolah
3. Koordinator
bidang dan Pembina Ekstrakurikuler
4. Guru dan wali
kelas.
5. Siswa dan
Orang Tua /Wali
6. Pengawas Pembina
SMA Utama 2 Bandarlampung
7. Dinas
Pendidikan Provinsi Lampung
9. Pemangku
Kepentingan (Stakeholder) / Dunia Usaha/Industri Lainnya
F. Prosedur
dan Mekanisme
Berikut merupakan prosedur dan
mekanisme pemeliharaan sarana dan prasarana yaitu:
1. Melakukan
pencatatan dan penyusunan barang-barang/perlengkapan milik negara secara
sistematis, tertib, dan teratur berdasarkan ketentuan-ketentuan atau
pedoman-pedoman yang berlaku.
2. Setiap barang
dan peralatan yang masuk ke sekolah harus dimasukan daftar infentaris terlebih
dahulu.
3. Membuat
laporan berkala/periode tertentu tentang keadaan sarana dan prasarana /
perlengkapan/barang dengan memberi keterangan terhadap barang/perlengkapan baik
jumlah dan kondisinya.
4. Melakukan
pengawasan terhadap barang/perlengkapan baik dalam hal pemeliharaan atau
pemberdayaannya
5. Barang-barang
dan sarana sekolah yang ada harus dipelihara/dijaga agar selalu dalam kondisi
siap pakai sesuai dengan dana yang tersedia
6. Pemeliharaan
sarana dan fasilitas pendidikan meliputi pemeliharaan yang bersifat pengecekan,
pencegahan perbaikan ringan dan perbaikan berat, serta pemeliharaan (dalam
skala waktu) pemeliharaan sehari-hari (membersihkan ruang dan perlengkapannya),
dan pemeliharaan berkala seperti pengecetan dinding, pemeriksaan bangku, genteng,
dan perabot lainnya.
7. Pemeliharaan
barang/perlengkapan dilakukan dengan mempertimbangkan nilai ekonomis.
G. Unsur-unsur
yang Menyetujui
Dengan
mengucapkan syukur kepada Allah YME dan terimakasih terhadap pihak pihak yang
telah membantu dan bekerjasama dalam penyusunan POS Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SMA Utama 2
Bandarlampung. POS ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Bandarlampung
Pada
Tanggal : 10 Juli 2019
Unsur
yang menyetujui,
1.
Kepala
SMA Utama 2 Bandarlampung
Drs.
H. SUYITNO ..............................................................
2. Komite
Sekolah
Drs.
DIDIK HARYANTO ...............................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar