Minggu, 26 Juli 2020

POS (Prosedur Operasional Standar) Bidang SARPRAS



PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA
SMA UTAMA 2 BANDARLAMPUNG
TAHUN PELAJARAN 2019-2020


A.   Latar Belakang

Penyelenggaraan   proses   pendidikan perlu dilakukan secara   fleksibedan terbuka. Proses yang fleksibel dan terbuka ini memungkinkan berkembangnya berbagai pola pembelajaran, dimana peserta didik dapabelajar mandiri, belajar jarak jauh, belajar di rumah (home-schooling), dan belajar dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah.
Sarana da prasaran sekolah  adalah  salah  satu  komponen dalam sistem sekolah. Oleh karena itu keberadaannya harus selaras dengan komponen yang lain, dan ditentukan berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan di sekolah. Tujuan pendidikan untuk pengembangan potensi peserta didik secara optimal, menyiratkan bahwa hasil pendidikan lebih diutamakan dari proses diselenggarakannya pendidikan itu.
Agar program pembelajaran dapat berlangsung  dengan  efektif dan efisien, diperlukan lingkungan yang menyenangkan dan menstimulir semangat belajar peserta didik.
Permen No. 19 tahun 2007 tentang pengelolaan sarana dan prasarana butir 7 (bidang sarana dan prasarana) menyebutkan bahwa sekolah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana. Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada standar dalam hal:
1) merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan,
2) mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan,
3) melengkapi fasilitas  pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah,
4) menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat, dan
5) memelihara semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.

Sarana pendidikan terdiri atas berbagai sumber belajar yaitu media belajar, alat praktik pendidikan, laboratorium, buku teks, buku perpustakaan dan sarana yang lainnya yang diperlukan untuk kelancaran proses pembelajaran di suatu lembaga pendidikan.
Sedangkan prasarana pendidikan meliputi tanah, gedung dan infrastruktur lain yang menunjang kegiatan pendidikan. Saran dan fasilitas yang ada di sekolah perlu didayagunakan dan dikelola untuk kepentingan proses pembelajaran. Mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan sehingga  selalu dalam kondisi siap pakai saat diperlukan.

Pemeliharaan terhadap sarana dan fasilitas pendidikan di sekolah merupakan aktivitas yang harus dijalankan untuk menjaga agar perlengkapan yang dibutuhkan oleh personal sekolah dalam kondisi siap pakai. Kondisi siap pakai ini sangat membantu kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Oleh karena itu semua perlengkapan yang ada di sekolah membutuhkan perawatan, pemeliharaan, dan pengawasan agar dapat diberdayakan dengan sebaik mungkin.

B.    Dasar Hukum
1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
2.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496).
3.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang SIstem Penjaminan Mutu Pendidikan.
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang pendidikan menengah kejuruan
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
6.     Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang pengelolaan Pendidikan
7.     Permendiknas Nomor 24  tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah dasar dan  Menengah
8.     Permendiknas Nomor 25 tahun 2008 tentang Standar Perpustakaan
9.     Permendiknas Nomor 26 tahun 2008 tentang Standar Laboratorium


C.   Definisi Operasional
Dalam Prosedur Oprasional Standar ini yang dimaksud dengan:
1.     Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, dan tempat berekreasi serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
2.     Sarana pendidikan merupakan peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendididkan khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja, kursi, serta alat-alat dan media pengajaran.
3.     Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran seperti, halaman, kebun, taman sekolah, jalan menuju sekolah dan lainnya.
4.     Pemeliharaan merupakan aktivitas yang harus dijalankan untuk menjaga agar perlengkapan yang dibutuhkan oleh personel sekolah dalam kondisi siap pakai.
5.     Kerusakan adalah tidak berfungsinya sarana dan prasarana akibat:
a)    Penyusutan/berkurangnya umur sarana dan atau prasarana.
b)    Salah penanganan (beban fungsi yang berlebih, kebakaran, dan sebagainya)
c)    Bencana alam.
6.     Biaya pemeliharaan adalah sejumlah uang yang dikeluarkan untuk keperluan perawatan sarana dan prasarana yang sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh sekolah.

D.   Tujuan dan manfaat
Adapun tujuan dan manfaat dibuatnya prosedur operasional pemeliharaan sarana dan prasarana ini adalah sebagai berikut:

1.     Tujuan POS pemeliharaan sarana dan prasarana adalah untuk memberikan pedoman, arahan, informasi tentang tata cara melakukan tindakan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana sekolah.
2.     Manfaat POS pemeliharaan sarana dan prasarana adalah memberikan kewenangan/ruang bagi petugas dalam pengambilan kebijakan untuk memelihara sarana dan prasarana.

E.    Distribusi/sasaran

Distribusi prosedur operasional standar pemeliharaan sarana dan prasarana ini ditujukan terhadap pihak-pihak berikut:
1.    Kepala SMA Utama 2 Bandarlampung  sebagai penanggung jawab
2.    Wakil Kepala Sekolah
3.    Koordinator bidang dan Pembina Ekstrakurikuler
4.    Guru dan wali kelas.
5.    Siswa dan Orang Tua /Wali
6.    Pengawas Pembina SMA Utama 2 Bandarlampung
7.    Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
9.    Pemangku Kepentingan (Stakeholder) / Dunia Usaha/Industri Lainnya


F.     Prosedur dan Mekanisme

Berikut merupakan prosedur dan mekanisme pemeliharaan sarana dan prasarana yaitu:
1.    Melakukan pencatatan dan penyusunan barang-barang/perlengkapan milik negara secara sistematis, tertib, dan teratur berdasarkan ketentuan-ketentuan atau pedoman-pedoman yang berlaku.
2.    Setiap barang dan peralatan yang masuk ke sekolah harus dimasukan daftar infentaris terlebih dahulu.
3.    Membuat laporan berkala/periode tertentu tentang keadaan sarana dan prasarana / perlengkapan/barang dengan memberi keterangan terhadap barang/perlengkapan baik jumlah dan kondisinya.
4.    Melakukan pengawasan terhadap barang/perlengkapan baik dalam hal pemeliharaan atau pemberdayaannya
5.    Barang-barang dan sarana sekolah yang ada harus dipelihara/dijaga agar selalu dalam kondisi siap pakai sesuai dengan dana yang tersedia
6.    Pemeliharaan sarana dan fasilitas pendidikan meliputi pemeliharaan yang bersifat pengecekan, pencegahan perbaikan ringan dan perbaikan berat, serta pemeliharaan (dalam skala waktu) pemeliharaan sehari-hari (membersihkan ruang dan perlengkapannya), dan pemeliharaan berkala seperti pengecetan dinding, pemeriksaan bangku, genteng, dan perabot lainnya.
7.    Pemeliharaan barang/perlengkapan dilakukan dengan mempertimbangkan nilai ekonomis.

G.   Unsur-unsur yang Menyetujui

Dengan mengucapkan syukur kepada Allah YME dan terimakasih terhadap pihak pihak yang telah membantu dan bekerjasama dalam penyusunan POS Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SMA Utama 2 Bandarlampung. POS ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di                                  : Bandarlampung
Pada Tanggal                                  : 10 Juli 2019


Unsur yang menyetujui,

1.     Kepala SMA Utama 2 Bandarlampung
         
Drs. H. SUYITNO                                                                        ..............................................................


2.  Komite Sekolah               

               Drs. DIDIK HARYANTO                                                          ...............................................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RENCANA PENGEMBANGAN SEKOLAH (RPS) 2021

  Upaya Meningkatkan Kemampuan Guru Dalam Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Melalui Kegiatan In House Training (IHT) di SM...